PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 30
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam
lingkungan Sekretariat Jenderal maupun dalam
hubungan antar instansi pemerintah maupun dengan
lembaga lainnya.
