PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 31
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya
mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -12-
perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang
terintegrasi.
