PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya
sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden ini; dan
- seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal tetap
melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
sampai dengan terbentuknya jabatan dan diangkatnya
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -15-
pejabat yang memangku jabatan berdasarkan
Peraturan Presiden ini.
