PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat
Jenderal harus menyusun peta bisnis proses yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan Sekretariat
Jenderal.
