PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 28
Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia mengenai hasil pelaksanaan dukungan teknis
administrasi dan keahlian secara berkala atau sewaktu-
waktu sesuai kebutuhan.
