PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 38
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural
eselon I.a atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(2) Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b atau
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan
jabatan struktural eselon II.a atau Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan
jabatan struktural eselon III.a atau Jabatan
Administrator.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang merupakan
jabatan struktural eselon IV.a atau Jabatan
Pengawas.
