PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 39
BAB 4 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan
Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat fungsional di lingkungan Sekretariat Jenderal
diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -14-
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PENDANAAN
