PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 40
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan
tugas Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
