PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 37
(1) Sekretaris Jenderal menyusun tata hubungan kerja
berdasarkan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -13-
(2) Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan
Konstitusi, Deputi Bidang Administrasi, dan
Inspektorat melaksanakan tata hubungan kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
