PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 34
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja
secara berkala tepat pada waktunya.
