PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 25
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus
Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia diberikan paling tinggi setingkat dengan
jabatan Eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
