PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 24
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia paling
lama sama dengan masa jabatan Ketua Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia atau
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia yang bersangkutan.
(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah
berakhir masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
tidak diberikan pensiun atau uang pesangon.
