PERPRES
SEKRETARIAT JENDERAL MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 22
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Staf Khusus Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia dalam melaksanakan
tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan unit
organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.
www.peraturan.go.id
2019, No.126 -10-
(2) Ketentuan mengenai tata kerja Staf Khusus Pimpinan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal.
