TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS
2020, No. 22 -3-
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian
untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat adalah PNS dan Pegawai
Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang
berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja
setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
2020, No. 22 -4-
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan/atau
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menjalani
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2018.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian
kinerja pegawai setiap bulannya.
Pasal 6
Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
2020, No. 22 -5-
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;
atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 8
Berkenaan dengan penyesuaian tunjangan kinerja bagi
pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat, maka tunjangan selisih
penghasilan akan disesuaikan berdasarkan penetapan
Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
Pasal 9
(1) Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang diangkat sebagai
2020, No. 22 -6-
pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan
profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya
dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang
dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib melaksanakan
agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Sekretaris Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan
Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 78
Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan
Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 175) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
2020, No. 22 -7-
Presiden ini.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2020, No. 22 -8-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Januari 2020
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2020
,
ttd
2020, No. 22-9-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
yang dicapai Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat, perlu mengganti Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
2020, No. 22 -2-
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang
Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2019 tentang Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 126);
