Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
2020, No. 22 -5-
menetapkan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat setelah:
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja;
atau
- mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
