PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 8
Berkenaan dengan penyesuaian tunjangan kinerja bagi
pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat, maka tunjangan selisih
penghasilan akan disesuaikan berdasarkan penetapan
Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
