Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang
diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
2020, No. 22 -4-
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan
diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai; dan/atau
- Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menjalani
cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
