PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 13
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 175) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
