PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Perbendaharaan ...
PRESIDEN
- Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi
dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN
dan APBD.
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan
membayar seluruh pengeluaran negara.
- Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat
penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk
menampung seluruh penerimaan negara dan membayar
seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang
ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung
seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh
pengeluaran daerah.
- Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh
penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran
daerah pada bank yang ditetapkan.
- Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang
dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau
akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
- Piutang ...
PRESIDEN
- Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah
yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau
akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
- Utang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar
Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang
dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab
lainnya yang sah.
- Utang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar
Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah
yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau
berdasarkan sebab lainnya yang sah.
- Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
- Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya
yang sah.
- Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan
kerja perangkat daerah.
- Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan barang milik negara/daerah.
- Bendahara ...
PRESIDEN
- Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas
untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan,
dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau
barang-barang negara/daerah.
- Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas
untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
- Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah
dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan
kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah.
- Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan
mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja
negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada
kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/
pemerintah daerah.
- Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung
jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/
lembaga yang bersangkutan.
- Kementerian Negara/Lembaga adalah kementerian negara/
lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga
negara.
- Pejabat ...
PRESIDEN
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/
dinas/biro keuangan/bagian keuangan yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai
Bendahara Umum Daerah.
- Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat
berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai
akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
- Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan
Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa
yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan
dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktivitas.
- Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar 1945 Pasal 23D.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2
Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Angka 1, meliputi:
pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;
pelaksanaan ...
PRESIDEN
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
pengelolaan kas;
pengelolaan piutang dan utang negara/daerah;
pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;
penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen
keuangan negara/daerah;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN/APBD;
penyelesaian kerugian negara/daerah;
pengelolaan Badan Layanan Umum;
perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka
pelaksanaan APBN/APBD.
Bagian Ketiga
Asas Umum
Pasal 3
(1) Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi
Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran negara.
(2) Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi
Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran daerah.
(3) Setiap ...
PRESIDEN
(3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat
pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk
membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia.
(4) Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan
lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat,
dibiayai dengan APBN.
(5) Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan
lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah,
dibiayai dengan APBD.
(6) Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya
mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian
anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan
pemerintah.
(7) Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan
pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan
denda dan/atau bunga.
Bagian Pertama
Pengguna Anggaran
Pasal 4
(1) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/
Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya.
(2) Menteri/…
PRESIDEN
(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/
Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya, berwenang:
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pemungutan penerimaan negara;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
utang dan piutang;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian
dan perintah pembayaran;
menggunakan barang milik negara;
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
barang milik negara;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
Pasal 5
Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
menetapkan ...
PRESIDEN
- menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara
Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan
penerimaan daerah;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
utang dan piutang daerah;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
barang milik daerah;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas
tagihan dan memerintahkan pembayaran.
Pasal 6
(1) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya.
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan
tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
berwenang:
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran belanja;
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengelola utang dan piutang;
menggunakan ...
PRESIDEN
menggunakan barang milik daerah;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Bagian Kedua
Bendahara Umum Negara/Daerah
Pasal 7
(1) Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
berwenang:
- menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran
negara;
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam
rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran
negara;
- mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
pelaksanaan anggaran negara;
menyimpan uang negara;
menempatkan ...
PRESIDEN
- menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan
investasi;
- melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat
Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
- melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama
pemerintah;
memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar
akuntansi pemerintahan;
melakukan penagihan piutang negara;
menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
menyajikan informasi keuangan negara;
menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
penghapusan barang milik negara;
- menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah
dalam rangka pembayaran pajak;
- menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
Pasal 8
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk
melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka
pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah
ditetapkan.
(2) Tugas …
PRESIDEN
(2) Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan menerima, menyimpan, membayar atau
menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawab-
kan uang dan surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya.
(3) Kuasa Bendahara Umum Negara melaksanakan penerimaan
dan pengeluaran Kas Negara sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c.
(4) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban
memerintahkan penagihan piutang negara kepada pihak
ketiga sebagai penerimaan anggaran.
(5) Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban melakukan
pembayaran tagihan pihak ketiga sebagai pengeluaran
anggaran.
Pasal 9
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah
Bendahara Umum Daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah berwenang:
menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan pengendalian pelaksanaan APBD;
memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem
penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
- melaksanakan ...
PRESIDEN
melaksanakan pemungutan pajak daerah;
memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang
telah ditunjuk;
- mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
pelaksanaan APBD;
menyimpan uang daerah;
melaksanakan penempatan uang daerah dan
mengelola/menatausahakan investasi;
- melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat
Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum
daerah;
- menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian
jaminan atas nama pemerintah daerah;
- melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah
daerah;
melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah;
melakukan penagihan piutang daerah;
melaksanakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
daerah;
menyajikan informasi keuangan daerah;
melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
penghapusan barang milik daerah.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Pasal 10
(1) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota
mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan
tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran
pendapatan pada kantor/satuan kerja di lingkungan
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(2) Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota
mengangkat Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan
tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran
belanja pada kantor/satuan kerja di lingkungan kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah.
(3) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah
Pejabat Fungsional.
(4) Jabatan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran tidak boleh
dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa
Bendahara Umum Negara.
(5) Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilarang melakukan, baik
secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan
perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa atau
bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/
penjualan tersebut.
BAB III ...
PRESIDEN
Bagian Pertama
Tahun Anggaran
Pasal 11
Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari tanggal 1
Januari sampai dengan 31 Desember.
Pasal 12
(1) APBN dalam satu tahun anggaran meliputi:
- hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai
kekayaan bersih;
- kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih;
- penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran negara dilakukan melalui
Rekening Kas Umum Negara.
Pasal 13
(1) APBD dalam satu tahun anggaran meliputi:
- hak ...
PRESIDEN
- hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih;
- kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai
pengurang nilai kekayaan bersih;
- penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau
pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun
anggaran berikutnya.
(2) Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui
Rekening Kas Umum Daerah.
Bagian Kedua
Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Pasal 14
(1) Setelah APBN ditetapkan, Menteri Keuangan memberitahukan
kepada semua menteri/pimpinan lembaga agar
menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk
masing-masing kementerian negara/lembaga.
(2) Menteri/pimpinan lembaga menyusun dokumen pelaksanaan
anggaran untuk kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan
oleh Presiden.
(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak
dicapai, …
PRESIDEN
dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang
disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana
penarikan dana tiap-tiap satuan kerja, serta pendapatan yang
diperkirakan.
(4) Pada dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilampirkan rencana kerja dan anggaran Badan
Layanan Umum dalam lingkungan kementerian negara yang
bersangkutan.
(5) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh
Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan
lembaga, kuasa bendahara umum negara, dan Badan
Pemeriksa Keuangan.
Pasal 15
(1) Setelah APBD ditetapkan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
memberitahukan kepada semua kepala satuan kerja perangkat
daerah agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran
untuk masing-masing satuan kerja perangkat daerah.
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah menyusun dokumen
pelaksanaan anggaran untuk satuan kerja perangkat daerah
yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang
ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
(3) Di dalam dokumen pelaksanaan anggaran, sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diuraikan sasaran yang hendak
dicapai, fungsi, program dan rincian kegiatan, anggaran yang
disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana
penarikan dana tiap-tiap satuan kerja serta pendapatan yang
diperkirakan.
(4) Dokumen ...
PRESIDEN
(4) Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah disampaikan kepada
Kepala satuan kerja perangkat daerah dan Badan Pemeriksa
Keuangan.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
Pasal 16
(1) Setiap kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah yang mempunyai sumber pendapatan wajib
mengintensifkan perolehan pendapatan yang menjadi
wewenang dan tanggung jawabnya.
(2) Penerimaan harus disetor seluruhnya ke Kas Negara/Daerah
pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan
pemerintah.
(3) Penerimaan kementerian negara/lembaga/satuan kerja
perangkat daerah tidak boleh digunakan langsung untuk
membiayai pengeluaran.
(4) Penerimaan berupa komisi, potongan, ataupun bentuk lain
sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang
dan/atau jasa oleh negara/daerah adalah hak negara/daerah.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Keempat
Pelaksanaan Anggaran Belanja
Pasal 17
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen
pelaksanaan anggaran yang telah disahkan.
(2) Untuk keperluan pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut
dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang
mengadakan ikatan/perjanjian dengan pihak lain dalam batas
anggaran yang telah ditetapkan.
Pasal 18
(1) Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk
menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah
disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan
atas beban APBN/APBD.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1),
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang:
- menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai
hak pihak penagih;
- meneliti kebenaran dokumen yang menjadi per-
syaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/
perjanjian pengadaan barang/jasa;
- meneliti ...
PRESIDEN
meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
membebankan pengeluaran sesuai dengan mata
anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
- memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
(3) Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan
dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi
dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab
atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud.
Pasal 19
(1) Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBN dilakukan
oleh Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum
Negara.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Negara/Kuasa
Bendahara Umum Negara berkewajiban untuk:
- meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBN
yang tercantum dalam perintah pembayaran;
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
memerintahkan pencairan dana sebagai dasar
pengeluaran negara;
- menolak …
PRESIDEN
- menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran
yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa
Pengguna Anggaran tidak memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
Pasal 20
(1) Pembayaran atas tagihan yang menjadi beban APBD dilakukan
oleh Bendahara Umum Daerah.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Bendahara Umum Daerah
berkewajiban untuk:
- meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBD
yang tercantum dalam perintah pembayaran;
menguji ketersediaan dana yang bersangkutan;
memerintahkan pencairan dana sebagai dasar
pengeluaran daerah;
- menolak pencairan dana, apabila perintah pembayaran
yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran tidak
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 21
(1) Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan
sebelum barang dan/atau jasa diterima.
(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah kepada
Pengguna ...
PRESIDEN
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat
diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara
Pengeluaran.
(3) Bendahara Pengeluaran melaksanakan pembayaran dari uang
persediaan yang dikelolanya setelah :
- meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang
diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran;
- menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum
dalam perintah pembayaran;
- menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
(4) Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah bayar dari
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran apabila
persyaratan pada ayat (3) tidak dipenuhi.
(5) Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas
pembayaran yang dilaksanakannya.
(6) Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam peraturan pemerintah.
Bagian Pertama
Pengelolaan Kas Umum Negara/Daerah
Pasal 22
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
berwenang mengatur dan menyelenggarakan rekening
pemerintah.
(2) Dalam ...
PRESIDEN
(2) Dalam rangka penyelenggaraan rekening pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Keuangan
membuka Rekening Kas Umum Negara.
(3) Uang negara disimpan dalam Rekening Kas Umum Negara
pada bank sentral.
(4) Dalam pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran
negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka Rekening
Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank umum.
(5) Rekening Penerimaan digunakan untuk menampung
penerimaan negara setiap hari.
(6) Saldo Rekening Penerimaan setiap akhir hari kerja wajib
disetorkan seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada
bank sentral.
(7) Dalam hal kewajiban penyetoran tersebut secara teknis belum
dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara
mengatur penyetoran secara berkala.
(8) Rekening Pengeluaran pada bank umum diisi dengan dana
yang bersumber dari Rekening Kas Umum Negara pada bank
sentral.
(9) Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (8) disesuaikan dengan
rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan
pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBN.
Pasal 23
(1) Pemerintah Pusat memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas
dana yang disimpan pada bank sentral.
(2) Jenis ...
PRESIDEN
(2) Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), serta biaya sehubungan dengan
pelayanan yang diberikan oleh bank sentral, ditetapkan
berdasarkan kesepakatan Gubernur bank sentral dengan
Menteri Keuangan.
Pasal 24
(1) Pemerintah Pusat/Daerah berhak memperoleh bunga
dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada bank umum.
(2) Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah
Pusat/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada tingkat suku bunga dan/atau jasa giro yang
berlaku.
(3) Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh
bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada ketentuan yang berlaku pada bank umum yang
bersangkutan.
Pasal 25
(1) Bunga dan/atau jasa giro yang diperoleh Pemerintah
merupakan Pendapatan Negara/Daerah.
(2) Biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh
bank umum dibebankan pada Belanja Negara/Daerah.
Pasal 26 ...
PRESIDEN
Pasal 26
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam hal
tertentu dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan
penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung
kegiatan operasional kementerian negara/lembaga.
(2) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam suatu kontrak kerja.
(3) Badan lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada
Bendahara Umum Negara mengenai pelaksanaan penerimaan
dan/atau pengeluaran sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
Pasal 27
(1) Dalam rangka penyelenggaraan rekening Pemerintah Daerah,
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah membuka Rekening Kas
Umum Daerah pada bank yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota.
(2) Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah, Bendahara Umum Daerah dapat membuka Rekening
Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank yang
ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
(3) Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah setiap
hari.
(4) Saldo Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke
Rekening Kas Umum Daerah.
(5) Rekening ...
PRESIDEN
(5) Rekening Pengeluaran pada bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diisi dengan dana yang bersumber dari
Rekening Kas Umum Daerah.
(6) Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan
pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBD.
Pasal 28
(1) Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang negara/daerah
diatur dengan peraturan pemerintah setelah dilakukan
konsultasi dengan bank sentral.
(2) Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang
negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang berkaitan dengan pengelolaan uang daerah selanjutnya
diatur dengan peraturan daerah.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementerian
Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 29
(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat
membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan
di lingkungan …
PRESIDEN
di lingkungan kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari Bendahara
Umum Negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk
menatausahakan penerimaan negara di lingkungan
kementerian negara/lembaga.
(3) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara
dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan
rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 30
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan
rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di
lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk
menatausahakan penerimaan satuan kerja perangkat daerah
di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Uang Persediaan untuk Keperluan Kementerian
Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 31
(1) Menteri/pimpinan lembaga dapat membuka rekening untuk
keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara.
(2) Menteri/...
PRESIDEN
(2) Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk
mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam
rangka pelaksanaan pengeluaran kementerian
negara/lembaga.
(3) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara
dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan
rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 32
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan
rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di
lingkungan satuan kerja perangkat daerah.
(2) Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk
mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam
rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat
daerah.
Bagian Pertama
Ak untansi Keuangan
Pasal 33
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah
kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan
dalam Undang-undang tentang APBN.
(2) Pemerintah ...
PRESIDEN
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah
kepada lembaga asing sesuai dengan yang
tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.
(3) Tata cara pemberian pinjaman atau hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 34
(1) Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan,
belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan
agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya
dan tepat waktu.
(2) Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan
seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 35
Piutang negara/daerah jenis tertentu mempunyai hak mendahulu
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 36
(1) Penyelesaian piutang negara/daerah yang timbul sebagai
akibat hubungan keperdataan dapat dilakukan melalui
perdamaian, kecuali mengenai piutang negara/daerah yang
cara penyelesaiannya diatur tersendiri dalam undang-undang.
(2) Penyelesaian ...
PRESIDEN
(2) Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang menyangkut piutang negara ditetapkan oleh:
- Menteri Keuangan, jika bagian piutang negara yang tidak
disepakati tidak lebih dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah);
- Presiden, jika bagian piutang negara yang tidak
disepakati lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah);
- Presiden, setelah mendapat pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat, jika bagian piutang negara yang tidak
disepakati lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang menyangkut piutang Pemerintah Daerah ditetapkan oleh:
- Gubernur/bupati/walikota, jika bagian piutang daerah
yang tidak disepakati tidak lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Gubernur/bupati/walikota, setelah mendapat
pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, jika
bagian piutang daerah yang tidak disepakati lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4) Perubahan atas jumlah uang, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3), ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 37 ...
PRESIDEN
Pasal 37
(1) Piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara mutlak atau
bersyarat dari pembukuan, kecuali mengenai piutang
negara/daerah yang cara penyelesaiannya diatur tersendiri
dalam undang-undang.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang
menyangkut piutang Pemerintah Pusat, ditetapkan oleh:
- Menteri Keuangan untuk jumlah sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
- Presiden untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
untuk jumlah lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah).
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang
menyangkut piutang Pemerintah Daerah, ditetapkan oleh:
- Gubernur/bupati/walikota untuk jumlah sampai dengan
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
- Gubernur/bupati/walikota dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk jumlah lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(4) Perubahan atas jumlah uang, sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan undang-undang.
(5) Tata cara penyelesaian dan penghapusan piutang
negara/daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) serta dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Bagian ...
PRESIDEN
Bagian Kedua
Pengelolaan Utang
Pasal 38
(1) Menteri Keuangan dapat menunjuk pejabat yang diberi kuasa
atas nama Menteri Keuangan untuk mengadakan utang
negara atau menerima hibah yang berasal dari dalam negeri
ataupun dari luar negeri sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Undang-undang APBN.
(2) Utang/hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah/BUMN/BUMD.
(3) Biaya berkenaan dengan proses pengadaan utang atau hibah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada
Anggaran Belanja Negara.
(4) Tata cara pengadaan utang dan/atau penerimaan hibah baik
yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri serta
penerusan utang atau hibah luar negeri kepada Pemerintah
Daerah/BUMN/BUMD, diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 39
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat mengadakan utang daerah
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang APBD.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah menyiapkan
pelaksanaan pinjaman daerah sesuai dengan keputusan
gubernur/bupati/walikota.
(3) Biaya berkenaan dengan pinjaman dan hibah daerah
dibebankan pada Anggaran Belanja Daerah.
(4) Tata ...
PRESIDEN
(4) Tata cara pelaksanaan dan penatausahaan utang
negara/daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 40
(1) Hak tagih mengenai utang atas beban negara/daerah
kedaluwarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang tersebut jatuh
tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang.
(2) Kedaluwarsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertunda
apabila pihak yang berpiutang mengajukan tagihan kepada
negara/daerah sebelum berakhirnya masa kedaluwarsa.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
untuk pembayaran kewajiban bunga dan pokok pinjaman
negara/daerah.
Pasal 41
(1) Pemerintah dapat melakukan investasi jangka panjang untuk
memperoleh manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat
lainnya.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk saham, surat utang, dan investasi langsung.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
(4) Penyertaan …
PRESIDEN
(4) Penyertaan modal pemerintah pusat pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
(5) Penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan
negara/daerah/swasta ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 42
(1) Menteri Keuangan mengatur pengelolaan barang milik
negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
(3) Kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga
adalah Kuasa Pengguna Barang dalam lingkungan kantor yang
bersangkutan.
Pasal 43
(1) Gubernur/bupati/walikota menetapkan kebijakan
pengelolaan barang milik daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan pengelolaan barang milik
daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota.
(3) Kepala …
PRESIDEN
(3) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna
Barang bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Pasal 44
Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib
mengelola dan menatausahakan barang milik negara/daerah yang
berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Pasal 45
(1) Barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi
penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak
dapat dipindahtangankan.
(2) Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan
dengan cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau
disertakan sebagai modal Pemerintah setelah mendapat
persetujuan DPR/DPRD.
Pasal 46
(1) Persetujuan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) dilakukan untuk:
pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada
huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan
yang:
- sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau
penataan kota;
- harus …
PRESIDEN
- harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan
pengganti sudah disediakan dalam dokumen
pelaksanaan anggaran;
diperuntukkan bagi pegawai negeri;
diperuntukkan bagi kepentingan umum;
dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau
berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang
jika status kepemilikannya dipertahankan tidak
layak secara ekonomis.
- Pemi ndahtanganan barang milik negara selain tanah
dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah d an/atau
bangunan yang bernilai lebih dari Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) sampai dengan
Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan
setelah mendapat persetujuan Presiden.
(3) Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 47
(1) Persetujuan DPRD sebagai mana dimaksud dalam Pasal 45 ayat
(2) dilakukan untuk:
- pemindahtanganan …
PRESIDEN
pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan.
tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimak sud pada
huruf a ayat ini tidak termasuk tanah dan/atau bangunan
yang:
- sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau
penataan kota;
- harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan
pengganti sudah disediakan dalam dokumen
pelaksanaan anggaran;
diperuntukkan bagi pegawai negeri;
diperuntukkan bagi kepentingan umum;
dikuasai daerah berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau
berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang
jika status kepemilikannya dipertahankan tidak
layak secara ekonomis.
- Pemi ndahtanganan barang milik daerah selain tanah
dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Pemi ndahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau
bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dilakukan setelah mendapat persetujuan
gubernur/bupati/walikota.
Pasal 48
(1) Penjualan barang milik ne gara/daerah dilakukan dengan cara
lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu.
(2) Ketentuan …
PRESIDEN
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 49
(1) Barang milik negara/daerah yang berupa tanah yang dikuasai
Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama
pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang
bersangkutan.
(2) Bangunan milik negara/daerah harus dilengkapi dengan bukti
status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib.
(3) Tanah dan bangunan milik negara/daerah yang tidak
dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan, wajib
diserahkan pemanfaatannya kepada Menteri Keuangan/
gubernur/bupati/ walikota untuk kepentingan penyeleng-
garaan tugas pemerintahan negara/daerah.
(4) Barang milik negara/daerah dilarang untuk diserahkan
kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada
Pemerintah Pusat/Daerah.
(5) Barang milik negara/da erah dilarang digadaikan atau
dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
(6) Ketentuan mengenai pedoman teknis dan administrasi
pengelolaan barang milik negara/daerah diatur dengan
peraturan pemerintah.
BAB VIII …
PRESIDEN
Pasal 50
Pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap:
- uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang
berada pada instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
- uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepad a
negara/daerah;
- barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada
instansi Pemerintah maupun pada pihak ketiga;
- barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik
negara/daerah;
- barang milik pihak ketiga yang dikuasai oleh negara/daerah
yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Pasal 51
(1) Menteri Keuang an/Pejaba t Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Negara/Daerah menyelenggarakan
akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas
dana, termasuk transaksi pembiayaan dan perhitungannya.
(2) Menteri/ ...
PRESIDEN
(2) Menteri/pimpinan lembaga/kepala satuan kerja perangkat
daerah selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan
akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas
dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada
dalam tanggung jawabnya.
(3) Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
digunakan untuk menyusun laporan keuangan Pemerintah
Pusat/Daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
Bagian Kedua
Penatausahaan Dokumen
Pasal 52
Setiap orang dan/atau badan yang menguasai dokumen yang
berkaitan dengan perbendaharaan negara wajib menatausahakan
dan memelihara dokumen tersebut dengan baik sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Keuangan
Pasal 53
(1) Bendahara Penerimaan/B endahara Pengeluaran bertanggung
jawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi
tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum
Negara/Bendahara Umum Daerah.
(2) Kuasa ...
PRESIDEN
(2) Kuasa Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dari segi
hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
(3) Bendahara Umum Negara bertanggung jawab kepada Presiden
dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan
penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya.
(4) Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab kepada
gubernur/bupati/walikota dari segi hak dan ketaatan kepada
peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
yang dilakukannya.
Pasal 54
(1) Pengguna Anggaran bert anggung jawab secara formal dan
material kepada Presiden/gubernur/bupati/walikota atas
pelaksanaan kebijakan anggaran yang berada dalam
penguasaannya.
(2) Kuasa Pengguna A nggaran bertanggung jawab secara formal
dan material kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan
kegiatan yang berada dalam penguasaannya.
Bagian Keempat
Laporan Keuangan
Pasal 55
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada
Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan
Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan
Umum pada kementerian negara/lembaga masing-
masing.
- Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-
lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
- Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat;
- Menteri K euangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun
ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa
pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem
pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan
telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
(5) Ketentuan …
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan dan
kinerja instansi pemerintah diatur dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 56
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan
keuangan pemerintah d aerah untuk disampaikan kepada
gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan
realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan
keuangan.
- Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
disampaikan kepada kepala satuan kerja pengelola
keuangan daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
- Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Arus Kas
Pemerintah Daerah;
- Gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan
perusahaan daerah.
(3) Laporan ...
PRESIDEN
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
(4) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa
pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem
pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan
telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
Bagian Kelima
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Pasal 57
(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Komite Standar Akuntansi Pemerintahan bertugas menyusun
standar akunta nsi pemerintahan yang berlaku baik untuk
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan
kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum.
(3) Pembentukan, susunan, keduduka n, keanggotaan, dan masa
kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
Presiden.
BAB X ...
PRESIDEN
Bagian Pertama
Pengelolaan Piutang
Pasal 58
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku
Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem
pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara
menyeluruh.
(2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 59
(1) Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera
diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat
lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau
melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara
langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti
kerugian tersebut.
(3) Setiap ...
PRESIDEN
(3) Setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan
kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti
rugi, setelah mengetahui bahwa dalam kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang
bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak
mana pun.
Pasal 60
(1) Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung
atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan
diberitahuk an kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu
diketahui.
(2) Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain
yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau
pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung
jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
(3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin
diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian
negara, menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan segera
mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian
kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
Pasal 61 ...
PRESIDEN
Pasal 61
(1) Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung
atau kepala satuan kerja perangkat daerah kepada
gubernur/bupati/walikota dan diberitahukan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah kerugian daerah itu diketahui.
(2) Segera setelah kerugian daerah tersebut diketahui, kepada
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain
yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
dapat segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan
dan/atau pengakuan bahwa kerug ian tersebut menjadi
tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah
dimaksud.
(3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin
diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian
daerah, gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan segera
mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian
kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
Pasal 62
(1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara
ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan unsur pidana,
Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan ...
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian
negara terhadap bendahara diatur dalam undang-undang
mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan negara.
Pasal 63
(1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai
negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota.
(2) Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 64
(1) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain
yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian
negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau
sanksi pidana.
(2) Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
Pasal 65
Kewa jiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau
pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika
dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut
atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tida k
dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
Pasal 66 ...
PRESIDEN
Pasal 66
(1) Dalam hal bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau
pejabat lain yang dikenai tuntutan ganti kerugian
negara/daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri,
atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan
terhadapnya berali h kepada pengampu/yang memperoleh
hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau
diperolehnya, y ang beras al dari bendahara, pegawai negeri
bukan bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan.
(2) Tanggung jawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris
untuk membayar ganti kerugian negara/daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi hapus apabila dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan
pengampuan kepada bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara, atau pejabat lain yang bersangkutan, atau sejak
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejaba t lain
yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal
dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak
diberi tahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya
kerugian negara/daerah.
Pasal 67
(1) Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini berlaku pula untuk uang
dan/atau barang bukan milik negara/daerah, yang berada
dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN
(2) Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah dalam
Undang-undang ini berlaku pula untuk pengelola perusahaan
negara/daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan
pengelolaan keuangan negara, sepanjang tidak diatur dalam
undang-undang tersendiri.
Pasal 68
(1) Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan
negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan
dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan
Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
(3) Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah pusat
dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis
dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang
pemerintahan yang bersangkutan.
(4) Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah daerah
dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan
pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat
daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang
bersangkutan.
Pasal 69 ...
PRESIDEN
Pasal 69
(1) Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja
dan anggaran tahunan.
(2) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja
Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta
laporan keuangan dan kinerja Kementerian
Negara/Lembaga/pemerintah daerah.
(3) Pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dalam rencana
kerja dan anggaran tahu nan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah
yang bersangkutan.
(4) Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum
sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan
Pendapatan Negara/Daerah.
(5) Badan Layanan Umum dapat memperoleh hibah atau
sumbangan dari masyarakat atau badan lain.
(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dapat digunakan lang sung untuk membiayai belanja Badan
Layanan Umum yang bersangkutan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB XIII …
PRESIDEN
Pasal 70
(1) Jabatan fungsional bendahara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
Undang-undang ini diundangkan.
(2) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan
dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang ini dilaksanakan
selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama
pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis
akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan
pengukuran berbasis kas.
(3) Penyimpanan uang negara dalam Rekening Kas Umum Negara
pada Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara
penuh selambat-lambatnya pada tahun 2006.
(4) Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah
pada bank yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dilaksanakan secara bertahap, sehingga
terlaksana secara penuh selambat-lambatnya pada tahun
Pasal 71
(1) Pemberian bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) mulai dilaksanakan pada saat
penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang
Negara sebagai instrumen moneter.
(2) Penggantian …
PRESIDEN
(2) Penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai
tahun 2005.
(3) Selama Surat Utang Negara belum sepenuhnya menggantikan
Sertifikat Bank Indonesia sebagai instrumen moneter, tingkat
bunga yang diberikan adalah sebesar tingkat bunga Surat
Utang Negara yang berasal dari penyelesaian Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia.
Pasal 72
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang
Perbendaharaan Indonesia/Indische Comptabiliteitswet (ICW),
Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448 sebagaimana telah beberapa
k ali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun
1968 (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 1968 Nomor
53, Tambaha n Lembaran Negara No mor 2860) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 73
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini
sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak Undang-
undang ini diundangkan.
Pasal 74
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
N egara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2004
ttd.
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk
mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan
kewajiban negara yang perlu dikelola dalam suatu sistem
pengelolaan keuangan negara;
- bahwa pengelolaan keuangan negara sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 perlu dilaksanakan secara terbuka dan
bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat, yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD);
- bahwa dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara diperlukan kaidah-kaidah hukum
administrasi keuangan negara yang mengatur perbendaharaan
negara;
- bahwa Undang-undang Perbendaharaan Indonesia/Indische
Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor
53), tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan pengelolaan dan
pertanggungjawaban keuangan negara;
- bahwa …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu
dibentuk Undang-undang tentang Perbendaharaan Negara;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23, dan Pasal 23C Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
