UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 5
BAB 2 — ### PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Gubernur/bupati/walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah:
menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBD;
menetapkan ...
PRESIDEN
- menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara
Penerimaan dan/atau Bendahara Pengeluaran;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pemungutan
penerimaan daerah;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
utang dan piutang daerah;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
barang milik daerah;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian atas
tagihan dan memerintahkan pembayaran.
