Pasal 6
BAB 2 — ### PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang bagi satuan kerja perangkat
daerah yang dipimpinnya.
(2) Kepala satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan
tugasnya selaku pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna
Barang satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya
berwenang:
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas
beban anggaran belanja;
- melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan
pembayaran;
melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak;
mengelola utang dan piutang;
menggunakan ...
PRESIDEN
menggunakan barang milik daerah;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Bagian Kedua
Bendahara Umum Negara/Daerah
