Pasal 7
BAB 2 — ### PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
berwenang:
- menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran
negara;
mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
melakukan pengendalian pelaksanaan anggaran negara;
menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;
menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam
rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran
negara;
- mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
pelaksanaan anggaran negara;
menyimpan uang negara;
menempatkan ...
PRESIDEN
- menempatkan uang negara dan mengelola/menatausahakan
investasi;
- melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat
Pengguna Anggaran atas beban rekening kas umum negara;
- melakukan pinjaman dan memberikan jaminan atas nama
pemerintah;
memberikan pinjaman atas nama pemerintah;
melakukan pengelolaan utang dan piutang negara;
mengajukan rancangan peraturan pemerintah tentang standar
akuntansi pemerintahan;
melakukan penagihan piutang negara;
menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara;
menyajikan informasi keuangan negara;
menetapkan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta
penghapusan barang milik negara;
- menentukan nilai tukar mata uang asing terhadap rupiah
dalam rangka pembayaran pajak;
- menunjuk pejabat Kuasa Bendahara Umum Negara.
