Pasal 4
BAB 2 — ### PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA
(1) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Anggaran/
Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya.
(2) Menteri/…
PRESIDEN
(2) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/
Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya, berwenang:
menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang;
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan
pemungutan penerimaan negara;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
utang dan piutang;
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja;
- menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengujian
dan perintah pembayaran;
menggunakan barang milik negara;
menetapkan pejabat yang bertugas melakukan pengelolaan
barang milik negara;
mengawasi pelaksanaan anggaran;
menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
