Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi
Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran negara.
(2) Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi
Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran daerah.
(3) Setiap ...
PRESIDEN
(3) Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat
pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk
membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak
cukup tersedia.
(4) Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan
lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat,
dibiayai dengan APBN.
(5) Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan
lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah,
dibiayai dengan APBD.
(6) Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya
mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian
anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan
pemerintah.
(7) Kelambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan
pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan
denda dan/atau bunga.
Bagian Pertama
Pengguna Anggaran
