UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
Angka 1, meliputi:
pelaksanaan pendapatan dan belanja negara;
pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah;
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara;
pelaksanaan ...
PRESIDEN
pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran daerah;
pengelolaan kas;
pengelolaan piutang dan utang negara/daerah;
pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah;
penyelenggaraan akuntansi dan sistem informasi manajemen
keuangan negara/daerah;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN/APBD;
penyelesaian kerugian negara/daerah;
pengelolaan Badan Layanan Umum;
perumusan standar, kebijakan, serta sistem dan prosedur yang
berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dalam rangka
pelaksanaan APBN/APBD.
Bagian Ketiga
Asas Umum
