UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 67
BAB 11 — ### PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini berlaku pula untuk uang
dan/atau barang bukan milik negara/daerah, yang berada
dalam penguasaan bendahara, pegawai negeri bukan
bendahara, atau pejabat lain yang digunakan dalam
penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Ketentuan ...
PRESIDEN
(2) Ketentuan penyelesaian kerugian negara/daerah dalam
Undang-undang ini berlaku pula untuk pengelola perusahaan
negara/daerah dan badan-badan lain yang menyelenggarakan
pengelolaan keuangan negara, sepanjang tidak diatur dalam
undang-undang tersendiri.
