Pasal 68
BAB 12 — ### PE NGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
(1) Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
(2) Kekayaan Badan Layanan Umum merupakan kekayaan
negara/daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan
dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan
Badan Layanan Umum yang bersangkutan.
(3) Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah pusat
dilakukan oleh Menteri Keuangan dan pembinaan teknis
dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas bidang
pemerintahan yang bersangkutan.
(4) Pembinaan keuangan Badan Layanan Umum pemerintah daerah
dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan daerah dan
pembinaan teknis dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat
daerah yang bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang
bersangkutan.
Pasal 69 ...
PRESIDEN
