Pasal 69
BAB 12 — ### PE NGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM
(1) Setiap Badan Layanan Umum wajib menyusun rencana kerja
dan anggaran tahunan.
(2) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja
Badan Layanan Umum disusun dan disajikan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta
laporan keuangan dan kinerja Kementerian
Negara/Lembaga/pemerintah daerah.
(3) Pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum dalam rencana
kerja dan anggaran tahu nan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dikonsolidasikan dalam rencana kerja dan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga/pemerintah daerah
yang bersangkutan.
(4) Pendapatan yang diperoleh Badan Layanan Umum
sehubungan dengan jasa layanan yang diberikan merupakan
Pendapatan Negara/Daerah.
(5) Badan Layanan Umum dapat memperoleh hibah atau
sumbangan dari masyarakat atau badan lain.
(6) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5)
dapat digunakan lang sung untuk membiayai belanja Badan
Layanan Umum yang bersangkutan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan Badan
Layanan Umum diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB XIII …
PRESIDEN
