Pasal 70
BAB 13 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Jabatan fungsional bendahara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
Undang-undang ini diundangkan.
(2) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan
dan belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-undang ini dilaksanakan
selambat-lambatnya pada tahun anggaran 2008 dan selama
pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis
akrual belum dilaksanakan, digunakan pengakuan dan
pengukuran berbasis kas.
(3) Penyimpanan uang negara dalam Rekening Kas Umum Negara
pada Bank Sentral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilaksanakan secara bertahap, sehingga terlaksana secara
penuh selambat-lambatnya pada tahun 2006.
(4) Penyimpanan uang daerah dalam Rekening Kas Umum Daerah
pada bank yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dilaksanakan secara bertahap, sehingga
terlaksana secara penuh selambat-lambatnya pada tahun
