UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 71
BAB 13 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pemberian bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (1) mulai dilaksanakan pada saat
penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang
Negara sebagai instrumen moneter.
(2) Penggantian …
PRESIDEN
(2) Penggantian Sertifikat Bank Indonesia dengan Surat Utang
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan mulai
tahun 2005.
(3) Selama Surat Utang Negara belum sepenuhnya menggantikan
Sertifikat Bank Indonesia sebagai instrumen moneter, tingkat
bunga yang diberikan adalah sebesar tingkat bunga Surat
Utang Negara yang berasal dari penyelesaian Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia.
