UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 33
BAB 5 — ### PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah
kepada Pemerintah Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah sesuai dengan yang tercantum/ditetapkan
dalam Undang-undang tentang APBN.
(2) Pemerintah ...
PRESIDEN
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah
kepada lembaga asing sesuai dengan yang
tercantum/ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN.
(3) Tata cara pemberian pinjaman atau hibah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
pemerintah.
