UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 34
BAB 5 — ### PENGELOLAAN PIUTANG DAN UTANG
(1) Setiap pejabat yang diberi kuasa untuk mengelola pendapatan,
belanja, dan kekayaan negara/daerah wajib mengusahakan
agar setiap piutang negara/daerah diselesaikan seluruhnya
dan tepat waktu.
(2) Piutang negara/daerah yang tidak dapat diselesaikan
seluruhnya dan tepat waktu, diselesaikan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
