UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 32
BAB 4 — ### PENGELOLAAN UANG
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan
rekening untuk keperluan pelaksanaan pengeluaran di
lingkungan satuan kerja perangkat daerah.
(2) Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk
mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam
rangka pelaksanaan pengeluaran satuan kerja perangkat
daerah.
Bagian Pertama
Ak untansi Keuangan
