UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 31
BAB 4 — ### PENGELOLAAN UANG
(1) Menteri/pimpinan lembaga dapat membuka rekening untuk
keperluan pelaksanaan pengeluaran di lingkungan
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan setelah
mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara.
(2) Menteri/...
PRESIDEN
(2) Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk
mengelola uang yang harus dipertanggungjawabkan dalam
rangka pelaksanaan pengeluaran kementerian
negara/lembaga.
(3) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara
dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan
rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
