UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 30
BAB 4 — ### PENGELOLAAN UANG
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan ijin pembukaan
rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan di
lingkungan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Gubernur/bupati/walikota mengangkat bendahara untuk
menatausahakan penerimaan satuan kerja perangkat daerah
di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Bagian Ketiga
Pengelolaan Uang Persediaan untuk Keperluan Kementerian
Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
