UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 29
BAB 4 — ### PENGELOLAAN UANG
(1) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat
membuka rekening untuk keperluan pelaksanaan penerimaan
di lingkungan …
PRESIDEN
di lingkungan kementerian negara/lembaga yang
bersangkutan setelah memperoleh persetujuan dari Bendahara
Umum Negara.
(2) Menteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara untuk
menatausahakan penerimaan negara di lingkungan
kementerian negara/lembaga.
(3) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara
dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan
rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
