UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 28
BAB 4 — ### PENGELOLAAN UANG
(1) Pokok-pokok mengenai pengelolaan uang negara/daerah
diatur dengan peraturan pemerintah setelah dilakukan
konsultasi dengan bank sentral.
(2) Pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan uang
negara/daerah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang berkaitan dengan pengelolaan uang daerah selanjutnya
diatur dengan peraturan daerah.
Bagian Kedua
Pelaksanaan Penerimaan Negara/Daerah oleh Kementerian
Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah
