Pasal 27
BAB 4 — ### PENGELOLAAN UANG
(1) Dalam rangka penyelenggaraan rekening Pemerintah Daerah,
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah membuka Rekening Kas
Umum Daerah pada bank yang ditentukan oleh
gubernur/bupati/walikota.
(2) Dalam pelaksanaan operasional Penerimaan dan Pengeluaran
Daerah, Bendahara Umum Daerah dapat membuka Rekening
Penerimaan dan Rekening Pengeluaran pada bank yang
ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota.
(3) Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan untuk menampung Penerimaan Daerah setiap
hari.
(4) Saldo Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke
Rekening Kas Umum Daerah.
(5) Rekening ...
PRESIDEN
(5) Rekening Pengeluaran pada bank sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diisi dengan dana yang bersumber dari
Rekening Kas Umum Daerah.
(6) Jumlah dana yang disediakan pada Rekening Pengeluaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
rencana pengeluaran untuk membiayai kegiatan
pemerintahan yang telah ditetapkan dalam APBD.
