UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 26
BAB 4 — ### PENGELOLAAN UANG
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam hal
tertentu dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan
penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung
kegiatan operasional kementerian negara/lembaga.
(2) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam suatu kontrak kerja.
(3) Badan lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkewajiban menyampaikan laporan secara berkala kepada
Bendahara Umum Negara mengenai pelaksanaan penerimaan
dan/atau pengeluaran sesuai dengan tugas dan tanggung
jawabnya.
