UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 58
BAB 10 — ### PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku
Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem
pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara
menyeluruh.
(2) Sistem pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
