Pasal 59
BAB 11 — ### PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan
melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera
diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat
lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau
melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara
langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti
kerugian tersebut.
(3) Setiap ...
PRESIDEN
(3) Setiap pimpinan kementerian negara/lembaga/kepala satuan
kerja perangkat daerah dapat segera melakukan tuntutan ganti
rugi, setelah mengetahui bahwa dalam kementerian
negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang
bersangkutan terjadi kerugian akibat perbuatan dari pihak
mana pun.
