Pasal 60
BAB 11 — ### PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Setiap kerugian negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung
atau kepala kantor kepada menteri/pimpinan lembaga dan
diberitahuk an kepada Badan Pemeriksa Keuangan selambat-
lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara itu
diketahui.
(2) Segera setelah kerugian negara tersebut diketahui, kepada
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain
yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau
pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung
jawabnya dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
(3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin
diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian
negara, menteri/pimpinan lembaga yang bersangkutan segera
mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian
kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
Pasal 61 ...
PRESIDEN
