Pasal 61
BAB 11 — ### PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Setiap kerugian daerah wajib dilaporkan oleh atasan langsung
atau kepala satuan kerja perangkat daerah kepada
gubernur/bupati/walikota dan diberitahukan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja
setelah kerugian daerah itu diketahui.
(2) Segera setelah kerugian daerah tersebut diketahui, kepada
bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain
yang nyata-nyata melanggar hukum atau melalaikan
kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2)
dapat segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan
dan/atau pengakuan bahwa kerug ian tersebut menjadi
tanggung jawabnya dan bersedia mengganti kerugian daerah
dimaksud.
(3) Jika surat keterangan tanggung jawab mutlak tidak mungkin
diperoleh atau tidak dapat menjamin pengembalian kerugian
daerah, gubernur/bupati/walikota yang bersangkutan segera
mengeluarkan surat keputusan pembebanan penggantian
kerugian sementara kepada yang bersangkutan.
