UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 62
BAB 11 — ### PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara
ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Apabila dalam pemeriksaan kerugian negara/daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan unsur pidana,
Badan Pemeriksa Keuangan menindaklanjutinya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan ...
PRESIDEN
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan ganti kerugian
negara terhadap bendahara diatur dalam undang-undang
mengenai pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab
keuangan negara.
