UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 63
BAB 11 — ### PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai
negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan
lembaga/gubernur/bupati/walikota.
(2) Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan
peraturan pemerintah.
