UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 64
BAB 11 — ### PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
(1) Bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, dan pejabat lain
yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian
negara/daerah dapat dikenai sanksi administratif dan/atau
sanksi pidana.
(2) Putusan pidana tidak membebaskan dari tuntutan ganti rugi.
