UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 65
BAB 11 — ### PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Kewa jiban bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau
pejabat lain untuk membayar ganti rugi, menjadi kedaluwarsa jika
dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut
atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tida k
dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
Pasal 66 ...
PRESIDEN
