UU
PERBENDAHARAAN NEGARA
Pasal 57
BAB 9 — ### PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD
(1) Dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk Komite
Standar Akuntansi Pemerintahan.
(2) Komite Standar Akuntansi Pemerintahan bertugas menyusun
standar akunta nsi pemerintahan yang berlaku baik untuk
Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan
kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum.
(3) Pembentukan, susunan, keduduka n, keanggotaan, dan masa
kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan
Presiden.
BAB X ...
PRESIDEN
Bagian Pertama
Pengelolaan Piutang
