Pasal 56
BAB 9 — ### PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan
keuangan pemerintah d aerah untuk disampaikan kepada
gubernur/bupati/walikota dalam rangka memenuhi
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(2) Dalam penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan yang meliputi laporan
realisasi anggaran, neraca, dan catatan atas laporan
keuangan.
- Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
disampaikan kepada kepala satuan kerja pengelola
keuangan daerah selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
- Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah menyusun Laporan Arus Kas
Pemerintah Daerah;
- Gubernur/bupati/walikota selaku wakil pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang
dipisahkan menyusun ikhtisar laporan keuangan
perusahaan daerah.
(3) Laporan ...
PRESIDEN
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan
Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
(4) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa
pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem
pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan
telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
Bagian Kelima
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
