Pasal 55
BAB 9 — ### PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN APBN/APBD
(1) Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal menyusun Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat untuk disampaikan kepada
Presiden dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN.
(2) Dalam …
PRESIDEN
(2) Dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang menyusun dan
menyampaikan laporan keuangan yang meliputi Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan
Keuangan dilampiri laporan keuangan Badan Layanan
Umum pada kementerian negara/lembaga masing-
masing.
- Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
disampaikan kepada Menteri Keuangan selambat-
lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
- Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
menyusun Laporan Arus Kas Pemerintah Pusat;
- Menteri K euangan selaku wakil Pemerintah Pusat dalam
kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan menyusun
ikhtisar laporan keuangan perusahaan negara.
(3) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan Presiden kepada Badan Pemeriksa Keuangan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(4) Menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa
pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem
pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan
telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi
pemerintahan.
(5) Ketentuan …
PRESIDEN
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan keuangan dan
kinerja instansi pemerintah diatur dengan peraturan
pemerintah.
